Diduga Langgar Pemilu, DPD Nasdem Resmi Laporkan Bupati Kuansing Ke Bawaslu

Diduga Langgar Pemilu, DPD Nasdem Resmi Laporkan Bupati Kuansing Ke Bawaslu

ILINE KUANSING - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kuantan Singingi, Riau resmi membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi pada Jum'at (12/01/2024) kemarin.

Surat yang dilayangkan DPD Nasdem ke Bawaslu Kuansing bernomor 006/DPD-NasDem/Kuansing/I/2024 perihal dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024.

Didalam surat tersebut dibunyikan, bahwa, adapun kegiatan pelanggaran dimaksud bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Gunung Toar sekira pukul 22.00 WIB.

Lebih lanjut, pada kegiatan dimaksud dihadiri oleh Pejabat Negara (Bupati Kuansing) , Caleg DPR RI Partai PKB (Aherson), Caleg DPRD Provinsi Dapil Riau 8 Partai Gerindra (Andi Cahyadi). 

Laporan dilakukan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Kuansing Efendi didampingi Kabid Hukum DPD NasDem Yanuardi di Kantor Bawaslu Kuansing, Senin (15/01/24).

“Hari ini kita melapor ke Bawaslu Kuansing, terkait dugaan adanya tindak pidana pelanggaran pemilu," kata Efendi yang didampingi Yanuadi.

Sementara itu, Mardius Adi Saputra, SH MH, Ketua Bawaslu Kuansing membenarkan adanya laporan tersebut. "Hari ini iya ada pengurus NasDem membuat laporan ke Bawaslu," ujar Mardius Adi saat dikonfirmasi via WA.

Lanjut pria yabg akrab disapa Adi mengetakan, setelah menerima laporan, pihaknya akan melakukan pengkajian awal terlebih dahulu. Apabila laporan belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi.

"Jika laporan sudah lengkap, kami Bawaslu Kuansing mohon kawan-kawan sabar menunggu proses di Bawaslu. Biarlah kita memproses laporan ini sesuai undang-undang yang berlaku,"pungkasnya.

(Red)