Klaim Tanah Diduga Ilegal, Pihak Adat Kenegerian Mentulik Tolak Penguasaan Gunung Sahilan

Jufriadi Datuk Sanjayo, Kenegerian Mentulik
Pekanbaru, 14 April 2025 - Pihak Adat Kenegerian Mentulik dengan tegas menyatakan bahwa klaim tanah oleh masyarakat Gunung Sahilan tidak memiliki dasar yang sah. Menurut Jufriadi Datuk Sanjayo, Pucuk Pimpinan Adat Kenegerian Mentulik, wilayah Rantau Kasih merupakan bagian dari hak ulayat Kenegerian Mentulik yang telah diakui secara turun-temurun berdasarkan adat istiadat dan batas-batas alam.
Datuk Sanjayo menjelaskan bahwa batas antara Kenegerian Mentulik dan Kenegerian Gunung Sahilan sudah jelas, dan lahan tanah yang dipermasalahkan berada di dalam kekuasaan tanah hak ulayat Datuk Sanjayo Kenegerian Mentulik. "Kalau tidak percaya, mari kita coba ambil titik kordinatnya di lapangan dan ploting di Peta Ulayat," ujarnya.