DLH, Klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pencemaran lingkungan hidup Dikec Simpang Kanan

DLH, Klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pencemaran lingkungan hidup Dikec Simpang Kanan
ILINE ROHIL, BAGAN SIAPI API–Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pencemaran lingkungan hidup di Kecamatan Simpang Kanan, yang disebut-sebut berasal dari aktivitas operasional PT Simpang Kanan Lestarindo (PT. SKL).
-
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir, Suwandi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata atas laporan masyarakat. Saat ini, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH telah diturunkan langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi lapangan sekaligus verifikasi fakta.
-
Memang ditemukan adanya fenomena ikan mati di aliran sungai sekitar kawasan perusahaan. Untuk memastikan penyebabnya, tim teknis DLH sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan,” ungkap Suwandi, Kamis (11/09/2025).
-
DLH memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan berlandaskan prosedur ilmiah dan regulasi resmi. Pengambilan sampel air, udara, dan tanah dilakukan di beberapa titik untuk kemudian diuji di laboratorium berlisensi. Hasil uji laboratorium tersebut akan menjadi dasar sahih dalam menentukan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan, termasuk keterkaitan dengan aktivitas industri PT. SKL.
-
Pemerintah daerah harus berbicara berdasarkan data yang valid. Oleh karena itu, sebelum hasil laboratorium keluar, kami tidak bisa serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran. Prinsip kehati-hatian tetap kami junjung,” jelas Suwandi.
-
Menurut Suwandi, komitmennya dalam melindungi kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Jika hasil pemeriksaan dan kajian teknis membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. maka pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin operasional perusahaan, sesuai dengan kewenangan dan peraturan hukum yang berlaku.
-
Tidak ada kompromi bagi pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup. Namun, semua harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawab kan,” tegasnya.
-
-
-
-
-