RDP Komisi III DPRD Pekanbaru Jadi Ruang Mediasi Guru dan Wali Murid

Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat, Senin (11/5).

ILINE PEKANBARU – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menunjukkan komitmennya dalam mengawal dunia pendidikan yang aman dan humanis dengan memfasilitasi penyelesaian persoalan antara wali murid bersama kuasa hukumnya dengan seorang guru SDN 181 Pekanbaru melalui rapat dengar pendapat (RDP), Senin (11/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru tersebut membahas dugaan kekerasan terhadap seorang murid yang terjadi pada April 2026 lalu. Kegiatan ini menjadi bentuk perhatian serius DPRD Pekanbaru dalam memastikan setiap persoalan pendidikan dapat diselesaikan secara bijak dan mengedepankan musyawarah.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Niar Erawati, didampingi Sekretaris Komisi III Abu Bakar serta anggota Komisi III lainnya yakni Lindawati, Putri Varadina, Sri Rubiyanti, Edi Azhar, Doni Saputra, Muhammad Sabarudi, dan Zakri Fajar Triyanto.

Turut hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Alek Kurniawan beserta jajaran kepala bidang.

Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, Komisi III DPRD Pekanbaru memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlarut-larut.

Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zakri Fajar Triyanto menjelaskan, hasil pertemuan menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Hasil rapat tadi, kedua belah pihak sudah mulai mau berdamai. Namun dari pihak kuasa hukum masih meminta adanya perjanjian serta hak-hak korban yang harus dipenuhi,” ujar Zakri.

Ia menambahkan, dalam rapat juga terungkap bahwa tindakan guru tersebut dilakukan dengan alasan mendidik, bukan untuk melukai murid. Meski demikian, Komisi III DPRD Pekanbaru tetap menegaskan bahwa dunia pendidikan harus bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Diakui memang ada tindakan seperti yang disampaikan dalam rapat, tetapi tidak ada niat melukai, hanya niat mendidik. Namun tadi pimpinan rapat juga menegaskan bahwa dalam mendidik tidak dibenarkan menggunakan kekerasan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Pekanbaru yang telah memfasilitasi komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid.

Menurutnya, forum mediasi tersebut menjadi langkah positif untuk membangun komunikasi yang baik demi kepentingan anak dan dunia pendidikan.

“Ini komunikasi yang dibangun antara guru, wali murid, dan anak-anak. InsyaAllah kalau masing-masing bisa menurunkan ego, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Alek.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Pekanbaru yang telah membuka ruang dialog sehingga solusi dapat dicapai secara bersama-sama.

“Alhamdulillah Komisi III DPRD Pekanbaru mau memfasilitasi ini sehingga kita bisa duduk bersama mencari solusi,” tutupnya.