Amnesty Desak Polri Bebaskan Dua Warga yang Ditangkap Gegara Unggahan soal Nuklir Iran
Keterangan Foto: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.IST
ILINE JAKARTA – Amnesty International Indonesia mendesak Polri membebaskan dua warga sipil yang ditangkap terkait unggahan dan komentar di media sosial mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal nuklir di Iran.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan batasan terhadap penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menindak ekspresi warga di ruang publik.
- Baca juga:
Menurut Usman, alasan kepolisian yang menyebut unggahan dan komentar kedua warga tersebut dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara serta menimbulkan kegaduhan tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa keributan atau kerusuhan di ruang digital bukan merupakan delik pidana dalam UU ITE.
“Putusan MK tersebut juga mengecualikan lembaga pemerintah, institusi termasuk presiden dan korporasi dari pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik,” ujar Usman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Usman menilai kriminalisasi terhadap ekspresi warga dapat menciptakan iklim ketakutan dan menjadi tindakan represif untuk membungkam kritik di ruang publik.
Amnesty International Indonesia juga meminta pemerintah dan DPR RI segera mengevaluasi serta memperbaiki pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP baru yang dinilai masih berpotensi disalahgunakan untuk membatasi hak konstitusional warga dalam berkumpul, berpendapat, dan berekspresi.







