Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Areal Perkebunan PTPN Sungai Lala Inhu
Keterangan Foto: Terduga Pelaku pengedar Narkoba. (Dok.Polsek Kelayang)
ILINE INDRAGIRI HULU – Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menangkap seorang pria berinisial AI alias Iis yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia diamankan saat berada di dalam mobil tronton yang terparkir di areal perkebunan kelapa sawit PTPN Sungai Lala, Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat bungkus sabu dengan berat kotor 4,18 gram serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, plastik pembungkus, telepon seluler dan uang tunai Rp400 ribu.
- Baca juga:
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Desa Sungai Lala.
Informasi tersebut diterima polisi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra kemudian memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan Iis berada di dalam mobil tronton yang terparkir di perkebunan PTPN Sungai Lala. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, di atas kursi, dan dalam dompet.
Polisi kemudian membawa Iis ke rumahnya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, setelah ia mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas kembali menemukan sabu yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di belakang pintu kamar.
Selain sabu, polisi turut menyita mobil tronton HINO warna hijau BM 9773 DO, timbangan digital, plastik pembungkus, dua sendok pipet, telepon seluler VIVO, sejumlah bungkus rokok, dompet, tisu bekas dan uang tunai Rp400 ribu.
Atas kasus tersebut, Iis disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus dugaan peredaran narkotika tersebut dapat diungkap.(*)







