Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL
Keterangan Foto: PT.TPL. ist
ILINE JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan dua penyelenggara negara berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi dan sejumlah ahli. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
- Baca juga:
Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi nilai ekspor produk pulp PT TPL. Perusahaan tersebut diduga melakukan penjualan pulp kepada pihak afiliasi di luar negeri dengan sistem under invoicing, yakni melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Menurut Kejagung, produk yang diekspor dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, penggunaan, dan harga pasar, produk tersebut diduga merupakan dissolving pulp.
Dugaan tersebut disebut terjadi dalam periode 2018 hingga 2025. Produk dissolving pulp itu diduga dipasarkan dengan nama High Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon maupun perusahaan afiliasi lainnya.
Kejagung menilai praktik tersebut berpotensi mengurangi kewajiban pajak dan berdampak terhadap penerimaan negara.
BP diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023. Sementara SR diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak perusahaan pada 2024.
Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dalam proses pemeriksaan pajak. Kejagung juga menduga BP dan SR menerima sejumlah uang dari PT TPL sebagai imbalan atas perbuatan tersebut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.







