KLH Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Keterangan Foto: Foto ilustrasi Karhutla di Kabupaten Pelalawan.
ILINE PEKANBARU — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelaku pembakaran lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026. SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sebagai langkah pencegahan karhutla.
- Baca juga:
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, meminta seluruh pihak mematuhi larangan tersebut. Pemerintah daerah juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran, mulai dari sanksi administratif dan denda hingga proses pidana.
“Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Jumhur, Kamis (13/8/2026).
Kebijakan ini diterbitkan di tengah kondisi iklim yang dinilai meningkatkan risiko karhutla. KLH/BPLH menyebut fenomena El Nino kuat telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi memperparah kekeringan di sejumlah wilayah Indonesia.
Melalui SE tersebut, kepala daerah diminta menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta melakukan moratorium terhadap aturan yang masih membolehkannya.
Selain penegakan hukum, pemerintah daerah diminta memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah rawan dengan melibatkan DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri. Upaya pencegahan juga mencakup pemantauan tinggi muka air tanah gambut, pemeliharaan sekat kanal, pembasahan lahan, serta peningkatan kesiapsiagaan pemegang izin usaha.
KLH/BPLH menegaskan masyarakat dan pelaku usaha tidak boleh menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang dibenarkan untuk membuka lahan. Pembakar lahan yang terbukti melanggar ketentuan dapat diproses secara pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Larangan tersebut antara lain berlandaskan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.







