https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Polda Riau Tangkap DPO Kasus Perdagangan Kayu Ilegal di HPT Lipai Siabu

    Keterangan Foto: Lokasi penggergajian kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

    ILINE PEKANBARU — Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus perusakan hutan. N ditangkap di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Pekanbaru, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

    Penangkapan N merupakan pengembangan kasus pengungkapan sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam kasus tersebut, polisi lebih dulu mengamankan tersangka berinisial DA karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di lokasi penggergajian.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, dari lokasi sawmill polisi mengamankan 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler. Berdasarkan keterangan ahli, lokasi pemotongan kayu tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.

    Dari pemeriksaan terhadap DA, penyidik kemudian mengetahui keterlibatan N yang disebut sebagai pemesan sekaligus penyokong dana operasional perdagangan kayu ilegal. Penelusuran polisi juga menemukan indikasi bahwa N telah menjalankan bisnis perdagangan kayu ilegal sejak 2019.

    Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, penyidik menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang menguatkan dugaan peran N sebagai pemodal.

    "Temuan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik mengindikasikan N berperan sebagai pemodal," kata Teddy.

    Polda Riau masih mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal. Penyidik juga menggunakan pendekatan follow the money serta instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    N dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan pidana dalam KUHP. N bersama barang bukti kini ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.