https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Polsek Langgam Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Pria 44 Tahun Diamankan

    Keterangan Foto: Tersangka berinisial B (44). (dok.Polres Pelalawan)

    ILINE PELALAWAN – Polisi mengamankan seorang pria berinisial B (44) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kamis (13/8/2026) malam.

    Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita dua paket kecil diduga sabu, dua bal plastik klip merah, sendok sabu yang terbuat dari pipet, dompet, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo.

    Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Langgam.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ary bersama tim melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan B yang berada di dalam rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.

    B diketahui merupakan wiraswasta asal Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

    “Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kecamatan Langgam. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami,” tegas Bambang.

    Tersangka selanjutnya diserahkan bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan. Dalam kasus ini, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polisi mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.