1.608 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tujuh Langsung Bebas
Keterangan Foto: Penyerahan remisi kepada tahanan lapas Pekanbaru.
ILINE PEKANBARU – Sebanyak 1.608 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, tujuh warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan kepada tiga perwakilan warga binaan dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di halaman Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
- Baca juga:
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Heru Prabowo, mengatakan jumlah warga binaan di lapas tersebut saat ini mencapai 2.034 orang. Dari jumlah itu, 1.608 orang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, sedangkan 426 lainnya belum dapat diusulkan.
“Hal ini disebabkan beberapa kriteria, seperti menjalani hukuman seumur hidup, pidana mati, tercatat melakukan pelanggaran disiplin, maupun sedang menjalani hukuman subsider,” ujar Heru.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sekaligus bagian dari proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Bagi tujuh warga binaan yang langsung bebas, remisi menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan kehidupan di tengah masyarakat.
Selain pemberian remisi, upacara kemerdekaan juga dirangkaikan dengan penganugerahan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun kepada dua pegawai ASN Lapas Pekanbaru. Peringatan berlangsung dengan nuansa kebangsaan, diikuti petugas dan peserta upacara yang mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia.







