https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    10.987 Warga Binaan di Riau Terima Remisi HUT ke-81 RI

    Keterangan Foto: Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.

    ILINE PEKANBARU – Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.

    Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan remisi merupakan bagian dari kehadiran negara dalam menegakkan hukum secara adil sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

    “Tahun ini, Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Dalam sistem pemasyarakatan, tema ini mengandung makna bahwa negara hadir menegakkan hukum secara adil, sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar SF Hariyanto di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi Pekanbaru.

    Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati aturan, serta mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.

    SF Hariyanto meminta penerima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Warga binaan yang bebas diharapkan mampu kembali ke masyarakat dengan menaati hukum, bekerja secara jujur, dan memberikan manfaat bagi keluarga serta lingkungan.

    “Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, saya ucapkan selamat. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” katanya.

    Khusus anak binaan, ia berpesan agar kesempatan pembinaan dimanfaatkan untuk terus belajar, membangun cita-cita, serta mempersiapkan diri menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Rudy Fernando Sianturi menjelaskan, Remisi Umum diberikan setiap 17 Agustus kepada warga binaan dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

    Menurut Rudy, salah satu indikator utama pemberian remisi adalah perilaku baik selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemidanaan dan pembangunan hukum di Indonesia.