https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Polres Bengkalis Tetapkan Lansia 79 Tahun Tersangka Karhutla

    Keterangan Foto: Karhutla di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran.

    ILINE BENGKALIS — Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan IA (79), seorang pensiunan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tersangka langsung ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (17/8/2026).

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.

    Kebakaran terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran. Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, saksi melihat IA melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.

    “Tersangka telah diingatkan bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang berpotensi menyebabkan api tidak terkendali,” kata Fahrian, Selasa (18/8/2026).

    Namun, sekitar satu jam kemudian api membesar dan bergerak ke arah timur hingga membakar tanaman sagu serta merambat ke lahan milik warga lainnya. Warga bersama petugas kemudian melakukan pemadaman dan melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas serta pemadam kebakaran.

    Dari lokasi, polisi memperkirakan lahan yang digarap sekitar satu hektare. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan kayu bekas terbakar, sebilah parang, sertifikat tanah, KTP tersangka, serta satu batang sawit berusia sekitar enam bulan.

    IA dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Fahrian menegaskan Polres Bengkalis akan menindak setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan rawan kebakaran hutan dan lahan.

    Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta memeriksa ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat meluas, membahayakan keselamatan, merusak lingkungan, dan berujung pada proses hukum.