Rekayasa Tarif Ekspor CPO, 11 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Triliun
Keterangan Foto: Sebanyak 11 orang pejabat dari kementrian dan pengusaha menjalani sidang perkara rekayasa tarif ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Foto:Istimewa/Agus
ILINE JAKARTA — Kerugian keuangan negara mencapai Rp7.368.108.196.035,3 sen — lebih dari Rp7,3 triliun — menjadi tuduhan utama dalam perkara dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022–2024. Sebanyak 11 terdakwa, mencakup pejabat kementerian maupun pengusaha, didakwa bersama-sama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum menegaskan kerugian itu terjadi akibat rekayasa klasifikasi komoditas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sengaja diubah agar pengusaha membayar bea keluar jauh lebih rendah dari ketentuan semestinya.
- Baca juga:
Menurut dakwaan, Lila Harsyah Bakhtiar, pejabat di Kementerian Perindustrian, atas permintaan Fadjar Donny Tjahjadi (Direktur Teknis Kepabeanan), menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit. Di sana, CPO dengan kadar asam lemak bebas (FFA) di atas 20 persen dikategorikan sebagai Palm Acid Oil (PAO) — bukan CPO — untuk mengakomodir permintaan sejumlah asosiasi pengusaha sawit.
Rekayasa diperparah dengan pemindahan pos tarif tanpa dasar ilmiah maupun uji laboratorium. CPO yang seharusnya masuk kode HS 1511.10.00 dipaksa masuk ke kelompok residu padat dengan kode HS 2306.60.90, 2306.90.90, dan 1517.90.69. Akibatnya, bea keluar dan pungutan ekspor yang harus dibayar menjadi jauh lebih kecil.
"Sehingga tarif Bea Keluar dengan pungutan ekspor menjadi lebih kecil," tegas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
11 Terdakwa: Pejabat dan Pengusaha Berkolusi,
1. R. Fadjar Donny Tjahjadi — Direktur Teknis Kepabeanan 2017–2024
2. Lila Harsyah Bakhtiar — Analis Kebijakan Kemenperin
3. Muhammad Zulfikar — Kasie Pelayanan Kepabeanan BC Dumai
4. Edy Susanto — Dirut PT Sinar Mutiaranusa Palmindo
5. Tony — Direktur PT Tanimas Edible Oil
6. Yusrin Husin — Direktur/Pemilik PT Kencana Permata Nusantara
7. Randy Tjahyadi Maliwarna — Direktur PT Trimitra Agro Jaya
8. Van Ricardo — Direktur PT Surya Inti Primakarya
9. Felix — Direktur/Pemilik PT Agrojaya Perdana
10. Erwin — Direktur PT Bumi Mulia Makmur
11. Robin — Direktur PT Cakra Kaya Kreasi
Kerugian sebesar itu didasarkan pada laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi.







