https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Polri Ungkap TPPO Modus Pengantin Pesanan, Korban Alami KDRT di China

    Keterangan Foto: Press release Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri ungkap lima kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

    ILINE JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menangani lima kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Salah satu kasus telah menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai perekrut dan penerjemah.

    Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, kasus tersebut melibatkan korban warga negara Indonesia (WNI) yang dinikahkan dengan warga negara Tiongkok. Peristiwa itu terjadi pada 2024 hingga 2025 di Indonesia dan Guangzhou, China.

    "Dua tersangka masing-masing berinisial CA (25), perempuan yang berperan sebagai perekrut, dan FU (59), pria yang bertindak sebagai penerjemah sekaligus penghubung korban dengan calon suaminya," jelas Nurul.

    CA membantu pemalsuan dokumen dan mengurus keberangkatan korban ke China. Dari aksinya, ia memperoleh keuntungan Rp20 juta. Sementara FU mendapatkan Rp5 juta dari perannya sebagai penerjemah bahasa Mandarin dan penghubung antara korban dengan calon suami.

    Korban awalnya ditawari kehidupan yang lebih layak jika bersedia menikah dengan WNA asal China. Korban juga dijanjikan uang Rp25 juta setelah menikah serta uang bulanan Rp10 juta selama tinggal di China.

    Namun, janji tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi. Meski uang Rp25 juta diterima, korban tidak pernah mendapatkan uang bulanan Rp10 juta. Korban juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dipaksa mengurus rumah yang dihuni lebih dari 10 orang.

    Kasus tersebut terungkap setelah korban melarikan diri dari suaminya dan melapor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti hingga mengarah kepada jaringan perekrutan pengantin pesanan tersebut.

    Dalam penyidikan, polisi menyita delapan paspor asli WNI perempuan, delapan KTP yang diduga berkaitan dengan rencana pernikahan dengan WNA China, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

    Nurul mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan kepada jaksa untuk proses tahap II.