https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Bengkalis

    Keterangan Foto: Kebakaran lahan di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

    ILINE BENGKALIS – Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52). Penetapan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melaksanakan gelar perkara.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

    “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Fahrian, Kamis (20/8/2026).

    Kebakaran diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas kemudian menindaklanjuti temuan hotspot dari Dashboard Lancang Kuning dengan melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan lahan terbakar.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut merupakan milik BS. Dari sekitar satu hektare lahan yang digarap, sekitar 0,5 hektare terbakar. Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta sebuah pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

    Fahrian mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.

    Penyidik selanjutnya akan mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.

    “Penanganan perkara kebakaran lahan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegas Fahrian.