Segera Diadili, Kemenhut Serahkan Penyelundup Owa Jawa ke JPU
Keterangan Foto: Penyerahan Tersangka Penyelendup Owa Jawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ILINE TANGERANG — Kementerian Kehutanan menyerahkan tersangka berinisial AMR beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan penyelundupan satwa dilindungi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (22/8/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan berkas perkara AMR lengkap atau P-21 pada 13 Agustus 2026. Dengan demikian, perkara yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan tersebut selanjutnya memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
- Baca juga:
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan satwa hidup di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta. AMR diduga hendak membawa satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) dan dua ekor Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi) menuju Oman dengan menyembunyikannya di dalam koper.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, BKSDA Jakarta, Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, Aviation Security (AVSEC), serta petugas bandara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kasus tersebut menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia telah terhubung dengan mobilitas lintas negara. Karena itu, pengawasan di bandara dan pelabuhan serta pertukaran informasi antarpenegak hukum perlu terus diperkuat.
“Kasus ini memperlihatkan bahwa perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah terhubung dengan perjalanan lintas negara,” ujar Januanto.
AMR dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lainnya. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Januanto berharap proses hukum terhadap AMR menghasilkan putusan yang sebanding dengan perbuatannya dan memberikan efek jera terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra Aswin Bangun menegaskan, pelaksanaan Tahap II memastikan perkara tidak berhenti pada pengungkapan di bandara, tetapi berlanjut hingga proses penuntutan di pengadilan.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan di pintu keluar internasional menjadi penting karena pelaku terus mengembangkan modus penyelundupan dengan memanfaatkan mobilitas penumpang.







