DPR Apresiasi Kemenhan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab di Unhan
Keterangan Foto: Ilustrasi Logo Unhan.
ILINE JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurrahman mengapresiasi klarifikasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait isu penggunaan hijab bagi mahasiswi dan kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Menurut Mahfudz, penegasan Kemenhan menjadi langkah penting untuk meredakan polemik yang muncul setelah calon kadet perempuan berprestasi, Asma Wafa Andina, mengundurkan diri dan mengeluhkan dugaan pembatasan penggunaan jilbab selama masa pendidikan.
- Baca juga:
“Kami mengapresiasi langkah Kemenhan yang secara terbuka meluruskan kesalahpahaman ini dan menegaskan kembali komitmennya dalam menghormati hak kebebasan beragama bagi seluruh kadet,” ujar Mahfudz dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Politikus Fraksi PKS itu menilai komitmen Kemenhan untuk mengakomodasi seragam berhijab secara proporsional merupakan langkah positif untuk menjaga pendidikan kedinasan tetap inklusif, profesional, dan sesuai nilai kebangsaan.
Meski demikian, Mahfudz meminta Kemenhan dan Unhan memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten hingga tingkat teknis. Ia mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara aturan tertulis dengan instruksi di lapangan, khususnya dalam proses seleksi dan pendidikan kadet.
“Komitmen ini harus benar-benar dijaga dan diterjemahkan secara jelas dalam pedoman teknis tertulis sejak awal masa sosialisasi dan pendaftaran,” tegasnya.
Mahfudz juga mendorong Unhan segera menyusun standar desain seragam dinas berhijab yang tetap memenuhi aspek keamanan, kedisiplinan, kerapian, dan keleluasaan bergerak dalam kegiatan pendidikan serta pelatihan militer.
Sebelumnya, Kemenhan menegaskan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak melarang penggunaan jilbab bagi kadet perempuan. Kemenhan juga menyatakan Menteri Pertahanan telah mengarahkan penyesuaian seragam dinas untuk mengakomodasi penggunaan jilbab bagi muslimah secara proporsional.







