Komisi III DPR Ungkap 13 Lingkup Pidana RUU Perampasan Aset
Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
ILINE JAKARTA — Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Ketentuan tersebut disusun setelah Komisi III melakukan pendalaman serta membandingkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) di sejumlah negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembatasan jenis tindak pidana diperlukan agar mekanisme perampasan aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, dan tetap memberikan kepastian hukum.
- Baca juga:
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan hasil pembahasan, jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di bidang kehutanan.
Selain itu, ruang lingkupnya mencakup tindak pidana di bidang lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Habiburokhman menjelaskan, pembatasan tersebut antara lain mempertimbangkan masukan para ahli yang menilai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana sebaiknya diterapkan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius.
Komisi III juga melakukan studi perbandingan dengan sejumlah negara, termasuk Selandia Baru, Singapura, Australia, Inggris, Italia, Amerika Serikat, Thailand, Swiss, Belanda, Filipina, Paraguay, dan Uruguay.
Menurut Habiburokhman, hasil perbandingan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan ruang lingkup tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan RUU tersebut diarahkan agar menghasilkan aturan yang efektif, proporsional, berkeadilan, serta memiliki manfaat bagi masyarakat.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.







