Caleg MA Dapil 4 Kampar Diduga Bagikan Sembako Saat Kampanye, GASS Lapor ke DKPP RI
ILINE PEKANBARU - Kegiatan yang disinyalir kuat sebagai pelanggaran dalam masa Pemilu 2024 di daerah Kabupaten Kampar, memasuki minggu ketiga tak ditindak tegas. Demikian disampaikan Rinto RS, Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (Gass), Selasa (20/2).
Rinto RS mengatakan bahwa peristiwa ini telah menimbulkan rahasia umum, meskipun telah ramai disoroti media tetapi Bawaslu Kampar, KPU Kampar tingkat Kabupaten dan Provinsi diduga melakukan pembiaran.
-
“Ini mengherankan kita ya, kami tak mau banyak bicara. Secepatnya data yang telah kita peroleh ini dari beberapa sumber terpercaya seperti diberitakan oleh rekan kita media!, ini akan kita laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI),” kecam Rinto peringatkan pihak terkait.
Jangan hanya omong, lanjut Rinto RS menyikapi pernyataan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal yang mengatakan bahwa pihaknya tak ada menerima laporan terkait penyelenggaran Pemilu yang baru-baru ini digelar.
-
“Saya menilai ketidak siapan mereka, justru sebelum Pemilu permasalahan ini telah terjadi. Langkah tegas apa yang mereka berikan bagi pelanggar Kampanye? Coba ditanyakan, kok hanya undang klarifikasi-klarifikasi aja? Apakah dengan di klarifikasi bisa bebas dari dampak hukum?” imbuhnya.
KETENTUAN PIDANA
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
-
Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 523
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
-
-