Caleg MA Dapil 4 Kampar Diduga Bagikan Sembako Saat Kampanye, GASS Lapor ke DKPP RI

Caleg MA Diduga Bagikan Sembako Saat Kampanye, GASS Lapor ke DKPP RI

ILINE PEKANBARU - Kegiatan yang disinyalir kuat sebagai pelanggaran dalam masa Pemilu 2024 di daerah Kabupaten Kampar, memasuki minggu ketiga tak ditindak tegas. Demikian disampaikan Rinto RS, Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (Gass), Selasa (20/2).

Rinto RS mengatakan bahwa peristiwa ini telah menimbulkan rahasia umum, meskipun telah ramai disoroti media tetapi Bawaslu Kampar, KPU Kampar tingkat Kabupaten dan Provinsi diduga melakukan pembiaran.

“Ini mengherankan kita ya, kami tak mau banyak bicara. Secepatnya data yang telah kita peroleh ini dari beberapa sumber terpercaya seperti diberitakan oleh rekan kita media!, ini  akan kita laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI),” kecam Rinto peringatkan pihak terkait.

Jangan hanya omong, lanjut Rinto RS menyikapi pernyataan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal yang mengatakan bahwa pihaknya tak ada menerima laporan terkait penyelenggaran Pemilu yang baru-baru ini digelar.

“Saya menilai ketidak siapan mereka, justru sebelum Pemilu permasalahan ini telah terjadi. Langkah tegas apa yang mereka berikan bagi pelanggar Kampanye? Coba ditanyakan, kok hanya undang klarifikasi-klarifikasi aja? Apakah dengan di klarifikasi bisa bebas dari dampak hukum?” imbuhnya.

KETENTUAN PIDANA

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 523

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

KETERANGAN BAWASLU RI

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

"Sembako tidak boleh dibagi, pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye. Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang,” terang Rahmat, Kamis (7/12/2023).

KRONOLOGI SINGKAT

Kejadian bermula saat ditemukannya dua (2) unit mobil jenis Pick Up bermuatan paket sembilan bahan pokok (Sembako) untuk masyarakat yang berada di Desa Pulau Permai dan Balam Jaya Kabupaten Kampar. Sebagaimana informasi yang diterima diduga milik seorang Caleg inisial MA dan sudah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Kampar.

Alnofrizal dalam keterangannya kepada Tabloid Diksi melalui pesan Whatsapp pada Minggu (18/2) membenarkan adanya perkara tersebut. “Ini penanganannya ada di Kampar. Secara detail, Bawaslu Kampar lebih update. Kami di Provinsi juga dapat laporan, namun diserahkan kepada rekan di Kampar untuk menanganinya.

(***)