https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    MK Nyatakan Gugatan Uji UU Penanggulangan Bencana Kehilangan Objek

    Keterangan Foto: Sidang Pengucapan Putusan Nomor 94/PUU-XXIV/2026, Jumat (28/8/2026).

    ILINE JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana kehilangan objek. Hal itu karena norma yang diuji telah lebih dahulu dimaknai MK melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXII/2025.

    Hal tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 94/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Jumat (28/8/2026). Putusan tersebut diajukan Wendy Van Yosafat Pakpahan sebagai Pemohon I dan Jamalum Sinambela sebagai Pemohon II.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, berdasarkan Putusan Nomor 261/PUU-XXII/2025, norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai amar putusan MK tersebut.

    Karena Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan bagian dari norma yang telah dimaknai MK, konstruksi norma yang sebelumnya dimohonkan untuk diuji tidak lagi sama. Dengan demikian, MK menilai permohonan para Pemohon telah kehilangan objek sehingga tidak dapat diterima.

    “Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon menjadi kehilangan objek dan oleh karenanya permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ridwan.

    Sebelumnya, para Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mereka mempersoalkan frasa “memuat indikator” yang dinilai tidak memberikan parameter kuantitatif maupun indikator objektif dan mekanisme penilaian yang jelas dalam penetapan status serta tingkat bencana nasional dan daerah.

    Menurut Pemohon, ketiadaan parameter yang pasti dapat membuat Presiden, gubernur, dan bupati/wali kota tidak memiliki pedoman hukum yang jelas dalam menentukan urgensi penetapan status bencana. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan keterlambatan penanganan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.

    Para Pemohon juga menilai aturan tersebut belum secara memadai memperhitungkan korban yang mengalami dampak psikologis dan psikososial. Selain itu, parameter kerugian harta benda dinilai tidak membedakan secara proporsional antara kerugian individu dan kerugian agregat, terutama dalam kondisi darurat ketika akses, infrastruktur, dan sistem komunikasi terganggu.

    Namun, karena norma yang dipersoalkan telah lebih dahulu dimaknai melalui putusan MK sebelumnya, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan tersebut.