https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Garap Kebun Sawit di Kawasan Hutan, Pria di Bengkalis Jadi Tersangka

    Keterangan Foto: Ilustrasi Karhutla.

    ILINE BENGKALIS — Polisi menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam perkara dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan, yang terungkap dari pengembangan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan telaah koordinat lokasi, serta melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026.

    "Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan hutan," ujar Fahrian, Minggu (30/8/2026).

    Kasus tersebut bermula dari kebakaran lahan yang terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu.

    Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit. Hasil telaah koordinat menunjukkan lahan tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

    Lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare, dengan sekitar 1,5 hektare di antaranya telah dibersihkan. Di lokasi juga ditemukan tanaman sawit yang masih dalam tahap penanaman.

    Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105, dan satu unit telepon seluler OPPO A53.

    Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Fahrian menyebut proses penyidikan masih berlanjut. Polisi akan memeriksa tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pemberkasan.

    Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat tidak membuka, menguasai, maupun melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah, terlebih dengan cara membakar lahan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.