OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp253 Miliar
Keterangan Foto: OJK.
ILINE JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada pelaku pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus. Sanksi tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan, menjaga integritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.184 sanksi administratif diberikan atas pelanggaran terkait kepatuhan penyampaian laporan. Sanksi itu terdiri atas denda dengan total Rp253,07 miliar atau tepatnya Rp253.067.300.000, serta 304 Peringatan Tertulis.
- Baca juga:
Berdasarkan jenis pelanggarannya, keterlambatan penyampaian laporan berkala menjadi yang terbanyak, yakni 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 Peringatan Tertulis.
Selanjutnya, OJK menjatuhkan 91 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan insidentil dengan total denda Rp7,87 miliar. Sementara itu, keterlambatan laporan terkait tata kelola dikenai 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 Peringatan Tertulis.
Adapun terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal, OJK menetapkan delapan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total Rp32,3 juta atas keterlambatan penyampaian laporan.
OJK menegaskan pemberian sanksi tersebut merupakan langkah tegas untuk memastikan pelaku industri mematuhi ketentuan pasar modal. Penegakan hukum juga diharapkan memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
OJK menyatakan akan terus menggunakan kewenangannya untuk mendorong kepatuhan dan menjaga agar Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta memiliki integritas.







