https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    DPW PKS Sumut Resmikan Rumah Advokasi Hukum

    Keterangan Foto: Peresmian Rumah Advokasi di kantor DPW PKS Sumut, Minggu (30/8/2026), dan dihadiri Presiden PKS Almuzzammil Yusuf.

    ILINE MEDAN – DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara meresmikan Rumah Advokasi Hukum sebagai ruang pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi, pendampingan, dan advokasi hukum. Peresmian berlangsung di kantor DPW PKS Sumut, Minggu (30/8/2026), dan dihadiri Presiden PKS Almuzzammil Yusuf.

    Rumah Advokasi Hukum yang berada di lantai satu kantor DPW PKS Sumut tersebut telah mulai beroperasi sejak diluncurkan pada 24 Mei 2026 melalui Seminar Hukum KUHP Baru. Sejak saat itu, tim telah menangani sejumlah persoalan hukum yang disampaikan masyarakat.

    Ketua DPW PKS Sumut menyebut layanan tersebut dihadirkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum, mulai dari perkara pidana dan perdata hingga pertanahan, wakaf, serta ketenagakerjaan.

    Sejumlah kasus yang telah mendapat pendampingan antara lain persoalan pidana yang dialami warga Kampung Banten, Deli Serdang, sengketa hibah tanah untuk pembangunan Masjid Shofwan Bin Umair di Labuhanbatu Selatan, serta persoalan tanah wakaf Masjid Hidayatullah di Perumahan Pantai Malibu Indah, Medan Polonia.

    Tim Rumah Advokasi Hukum juga mendampingi warga Jalan Murni, Medan Sunggal, yang keberatan terhadap pembangunan gedung serbaguna di lingkungan mereka. Selain itu, tim memberikan pendampingan kepada seorang pekerja Supermarket Irian yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Melalui proses advokasi dan mediasi, pekerja tersebut akhirnya mendapat kesempatan untuk kembali bekerja.

    Presiden PKS Almuzzammil Yusuf berharap keberadaan Rumah Advokasi Hukum dapat memperluas pelayanan partai kepada masyarakat sekaligus menjadi ruang untuk menyerap dan menjembatani persoalan yang dihadapi warga.

    “PKS siap menjembatani aspirasi masyarakat. Kita berharap dengan diresmikannya Rumah Advokasi Hukum ini, ke depan semakin membawa berkah, semangat, dan manfaat pelayanan yang lebih luas,” ujar Almuzzammil.

    Ke depan, Rumah Advokasi Hukum PKS Sumut akan menyediakan layanan konsultasi dan informasi hukum, pendampingan, advokasi, serta mediasi. Layanan juga akan dilengkapi kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme hukum.

    Masyarakat yang membutuhkan layanan dapat datang langsung ke Rumah Advokasi Hukum di lantai satu kantor DPW PKS Sumut dengan membawa kronologi persoalan dan dokumen pendukung yang relevan. Setiap kasus akan dipelajari untuk menentukan bentuk layanan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.