Polres Kuansing Tetapkan PS sebagai Tersangka Kasus UU ITE
Keterangan Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus ITE di Kuansing.
ILINE KUANTAN SINGINGI — Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, menetapkan pria berinisial PS sebagai tersangka dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bermula dari unggahan di media sosial dan sempat memicu keresahan masyarakat.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
- Baca juga:
Kasus tersebut bermula saat Pacu Jalur di Kuansing pada 21 Agustus 2026. Saat itu beredar foto PS membawa botol di atas jalur berwarna putih. Foto tersebut kemudian menyebar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.
Sehari kemudian, PS mendapat teguran dari tokoh masyarakat sekaligus ustaz berinisial DR terkait nilai adat dan agama yang dijunjung masyarakat Kuansing. PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Namun, persoalan kembali mencuat pada 26 Agustus 2026 setelah PS yang berada di Samosir membuat unggahan di TikTok yang dinilai mengandung kata-kata tidak pantas. Unggahan tersebut kembali viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
DR kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Kuansing dengan didampingi kuasa hukum dan sejumlah masyarakat.
Hidayat mengatakan, polisi bergerak cepat untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk tokoh lembaga adat, pengurus Pacu Jalur dan ahli bahasa.
"Implikasi dari kasus ini tentu harus kami mitigasi. Jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak," kata Hidayat dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
Setelah status perkara dinaikkan menjadi penyidikan dan PS ditetapkan sebagai tersangka, polisi bergerak ke Samosir untuk mengamankannya. PS kemudian dibawa ke Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hidayat menegaskan proses hukum tetap berjalan. Namun, apabila kedua pihak sepakat menempuh restorative justice, penyelesaian perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mekanisme penetapan oleh pengadilan.







