https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Polda Riau Ungkap Perambahan 111,77 Hektare Kawasan Mangrove di Dumai

    Keterangan Foto: Polda Riau mengamankan excavator di lokasi perusakan mangrove.

    ILINE DUMAI – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap dugaan perusakan kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka.

    Pengungkapan kasus dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan di Desa Mekar Sari Kampung Tengah.

    Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sebuah alat berat jenis ekskavator yang tengah digunakan untuk melakukan pembukaan lahan di kawasan yang seharusnya dilindungi.

    Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pemeriksaan di lokasi dilakukan bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan sejumlah instansi terkait.

    Hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan menunjukkan, aktivitas land clearing telah mencakup kawasan seluas 111,77 hektare.

    Pembukaan lahan tersebut dilakukan dengan sejumlah aktivitas, di antaranya pembangunan tanggul, penebangan tanaman serta pembuatan petak-petak lahan yang diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan.

    Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sembilan orang saksi. Penyidik juga melibatkan dua ahli, masing-masing ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.

    Menurut Ade, N alias B ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penggunaan dan pengoperasian alat berat di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha.

    Selain ekskavator, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan peta lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta aturan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

    Ade menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

    Penindakan tersebut, kata dia, juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

    Program tersebut menggabungkan upaya penegakan hukum dengan langkah pencegahan kerusakan lingkungan. Kawasan mangrove dan ekoton mangrove dinilai memiliki peran penting bagi wilayah pesisir, antara lain sebagai pelindung alami dari ancaman pesisir, penyimpan karbon, sekaligus habitat berbagai jenis keanekaragaman hayati.

    Polda Riau mengajak masyarakat turut mengawasi kawasan lingkungan di sekitarnya. Warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi merusak kawasan hutan maupun ekosistem pesisir.