https://iline.id


  • Copyright © 2023 - iline.id
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    By : Aditya

    Tiga Bulan Diburu, Pemodal Illegal Logging Kalteng Ditangkap Kemenhut

    Keterangan Foto: Operasi peredaran hasil hutan di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau. (Kemenhut.go.id)

    ILINE PALANGKA RAYA – Setelah sekitar tiga bulan menjadi buronan, LF alias BG atau Bagong akhirnya ditangkap Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pria tersebut diduga menjadi pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja dalam aktivitas pengolahan kayu ilegal di kawasan hutan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

    LF diamankan tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, LF ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasus ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026 di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau. Petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun seperti rakit serta lokasi pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw.

    Tiga pekerja yang ditemukan di lokasi kemudian diperiksa sebagai saksi. Dari keterangan mereka dan pemeriksaan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF yang diduga membiayai kegiatan tersebut dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu di kawasan hutan.

    Sejak 10 Juni 2026, penyidik mulai memburu LF. Pencarian berlangsung cukup sulit karena LF disebut tidak membawa telepon seluler dan berpindah-pindah tempat bersama keluarga untuk menghindari pelacakan.

    Tim pencari kemudian melakukan berbagai metode penyelidikan, termasuk pelacakan komunikasi, penelusuran media sosial, pemantauan lokasi serta penggalian informasi di lapangan. Dari pengembangan tersebut, petugas akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan LF di kampung halamannya.

    Pada Agustus 2026, keberadaan LF kembali terdeteksi setelah tim memperoleh nomor telepon salah satu anggota keluarganya. Pemantauan lapangan kemudian dilakukan untuk memastikan posisi tersangka.

    Petugas selanjutnya menemukan LF sedang beraktivitas di kebun bersama istrinya. Setelah beberapa kali pemantauan, tim akhirnya menangkap LF saat seorang diri mengendarai sepeda motor di jalan kampung.

    LF kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan. Penangkapan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah.

    Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penangkapan LF merupakan hasil pengembangan penyidikan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

    “Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait,” kata Leonardo.

    LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

    Ia diduga melanggar ketentuan terkait penguasaan dan/atau kepemilikan hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. LF terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.

    Kemenhut menyatakan penindakan tidak hanya diarahkan kepada pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga membiayai dan mengendalikan aktivitas ilegal di kawasan hutan.