Terapkan Retribusi Sampah Non Tunai, Ingot : "Agar Transparan dan Akuntabel"
ILINE PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat, kini mulai memberlakukan pembayaran retribusi sampah secara non tunai atau non cash. Untuk tahap awal, retribusi sampah non tunai baru diterapkan bagi badan dan tempat usaha seperti restoran/rumah makan, kafe, hotel dan lainnya.
"Wajib retribusi, itu bisa langsung transfer ke rekening kas daerah sesuai dengan (besaran retribusi) yang kita sebutkan di dalam blangko SKRD, Surat Ketetapan Retribusi Daerah," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (7/3).