Pukat UGM Tentang Pembebasan Koruptor, Warga: Kami Doakan Revisi PP Gagal

Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman atau akrab disapa Zen menilai wacana yang dilontarkan Yasonna tidak tepat.

"Rencana Kemenkumham mengeluarkan napi koruptor, saya pada prinsipnya tidak sepakat," katanya.

Rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan kini justru banyak ditentang banyak kalangan.

Zen memaparkan beberapa alasannya. Pertama, dibandingkan kasus kriminal lainnya, narapidana kasus korupsi jumlahnya tidak banyak. Jumlah napi tindak pidana korupsi itu sangat sedikit dibandingkan jumlah warga binaan lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia.

"Sehingga jika dikeluarkan, itu tidak menjamin menjadi pengurang yang signifikan," ujar Zen, Kamis.

Kedua, kasus korupsi bukanlah kejahatan biasa. Korupsi adalah kasus kejahatan serius. Sehingga langkah Kemenkumham membebaskan narapidana kasus korupsi dinilai tak tepat.

"Sedangkan korupsi bersama dengan kejahatan terorisme dan narkotika khususnya bandar itu adalah kejahatan yang sangat serius. Sehingga tidak tepat jika mereka dikeluarkan dalam situasi COVID-19 ini," ucap Zen.

Sementara warga mendoakan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan  batal. alias tidak jadi.**