Polisi Dobrak Rumah Pengedar Narkoba 

Tembakan Iringi Penggrebekan di Siak Hulu

KAMPAR, iline.id - Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau meringkus komplotan pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 01 Mei 2024 pukul 03.00 WIB. 

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penggerebekan dilakukan saat seorang pelaku dan beberapa orang lainnya berada di satu rumah. Mereka tetap bersembunyi meskipun telah diberi peringatan tembakan.

Terukur tanpa ragu, petugas kepolisian mendobrak pintu rumah yang dijadikan persembunyian. Dari tangan tersangka disita barang bukti ratusan butir pil jenis ekstasi. 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di Jalan Melon, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

"Tim langsung melakukan tangkap tangan dan pemeriksaan terhadap tersangka," terang Kombes Pol Manang, Senin (6/5/24).

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan disaksikan aparat desa setempat. Dan hasilnya, aparat menemukan bungkusan plastik bening mencurigakan disinyalir berisi barang haram. 

"Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Kantor Polda Riau untuk proses penyidikan," katanya.

Dari hasil penangkapan para tersangka, Kepolisian Daerah Riau mengamankan barang bukti  480 butir pil ekstasi berlogo Lion, 2 unit sepeda motor, dan 3 unit handphone sebagai barang bukti kejahatan.