Bantah Berperan Atas Penahanan Sukarmis, KIC Tuding Suhardiman Amby Pengecut

Khairul Ikhsan Chaniago

ILINE TELUKKUANTAN - Pemuda Kuansing Khairul Ikhsan Chaniago merasa geli membaca statemen bantahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby atas tudingan perannya terhadap penahanan H Sukarmis oleh Kejari Kuantan Singingi, di LP Rutan Telukkuantan, Jumat, 2 Mei 2024 lalu. 

“Kebohongan demi kebohongan terus dihembuskan oleh Suhardiman. Membantah sesuatu yang pernah dilakukan lewat perkataan atau tulisan adalah cerminan pemimpin yang tidak memiliki integritas dan mempunyai mental pengecut (terkait tudingan adanya peran Bupati Kuansing dalam kasus yang menjerat H Sukarmis),” ucap Khairul Ikhsan Chaniago saat dijumpai wartawan di kedai Kopi Poo, Teluk Kuantan, Selasa (7/5/2024).

Menurut pria kelahiran Koto-Kombu Hulu Kuantan yang akrab disapa KIC ini, dengan berbagai dokumen yang beredar mengindikasikan, bahwa Bupati Suhardiman Amby ini berperan besar dalam kasus yang menjerat Bupati Kuansing 2 periode itu.

“Semakin Suhardiman membantah. Saya rasa ini semakin membuktikan kalau dia berperan dalam mendorong kasus yang menjerat H Sukarmis ini. Kan dokumen-dokumen mengindikasikan itu ada," sebut KIC.

Ia menilai, Bupati Kuansing Suhardiman Amby tidak bisa mengelak dari persoalan ini. Dan menurut KIC, wajar juga warga menuding kalau Bupati Suhardiman ini berperan besar dalam menjebloskan H Sukarmis ke penjara.

"Karena saya dapat info juga, bahwa saat hari penahanan H Sukarmis, Suhardiman tidak di Kuansing. Ini kan kesannya Suhardiman sudah tahu kalau akan ada penahanan terhadap H Sukarmis oleh Jaksa. Harinya pun pas," ungkapnya.


Ditambah lagi dengan Surat Pengaduan Bupati Suhardiman Amby kepada Jaksa Agung RI dengan memakai Kepala Surat berlambang Garuda dari Pemda Kuansing, sekitar Maret 2023. Dimana, Bupati mendesak agar Jaksa Agung "menekan" bawahan untuk segera menuntaskan persoalan hukum terhadap kasus Hotel Kuansing secepatnya.

Selain dokumen surat pengaduan ke Jaksa Agung, Bupati Suhardiman juga terkesan menekan APH (Jaksa Agung) agar secepatnya menuntaskan persoalan Tiga Pilar ini. Suhardiman menargetkannya Desember 2023 lalu. Jika tidak, Suhardiman mengklaim, bahwa KPK yang akan menangani.

Bahkan menurut KIC, pengakuan itu ada videonya. Bupati Suhardiman yang langsung ucap dihadapan tamu undangan saat acara audiensi dengan Ipmakusi di Pekanbaru tahun 2023 lalu.

“Bukti apalagi yang harus disampaikan. Semua jelas, Itulah perannya Suhardiman terkait kasus yang menimpa H Sukarmis . Menurut saya pribadi, Suhardiman mengelak karena takut suaranya tergerus oleh simpatisan dan masyarakat yang cinta kepada sosok H Sukarmis karena selama dua periode menjabat Bupati telah banyak berjasa kepada masyarakat miskin, bisa dikatakan telah membawa Kuansing dari gelap gulita ke terang benderang ," katanya.

Bahkan, menurut KIC sekitar 2 hari jelang pemanggilan HSukarmis oleh Kejari Kuansing, Jumat 2 Mei 2024. Diduga kalangan ASN di lingkungan Pemkab Kuansing, khususnya di Kantor Bupati. Bahkan di ruang publik media sosial, tersebar informasi, bahwa H Sukarmis akan menjadi tersangka.

“Dari seluruh dokumen yang ada. Saya melihat, bahwa masyarakat bisa menilai, kalau Suhardiman itu terindikasi kuat punya peran dalam penahanan H Sukarmis ini. Kalau sekarang Suhardiman sibuk membantah dan mengklarifikasi, itu tandanya Suhardiman itu sosok pengecut, takut dibenci masyarakat pada Pilkada 2024.” tutupnya.***

Berita Terkait