Timbulkan Pencemaran di Kebun Milik Warga, Pemkab Pelalawan Belum Tindak PT SLS Terkait Limbah

Foto Internet, Pencemaran Limbah

ILINE PELALAWAN – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum menindak atau pun memberi sanksi kepada anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk.

Meski dua bulan berlalu peristiwa dugaan kelalaian pihak PT Sari Lembah Subur (SLS) yang mengakibatkan melubernya limbah dari kolam pabrik hingga menggenangi kebun kelapa sawit milik warga dan kemudian mengalir ke sungai Kerumutan.

Namun, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum menindak atau pun memberi sanksi kepada anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk itu.

Saat dikonfirmasi media, Baharudin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menyampaikan pihaknya akan membahas persoalan ini bersama instansi terkait dan manajemen perusahaan.

"Rencana hearing bulan Juni lalu, namun tidak terlaksana karena sedang fokus LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban) Bupati," ucap Baharudin kepada media ini, Selasa (25/6/24).

"Awal bulan depan (Juli) di jadwalkan di Bamus (badan musyawarah). Akan di undang lagi pihak perusahaan dan pemerintah," tambahnya.

Persoalan kebocoran dan melubernya limbah dari  pabrik PT SLS menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Betapa tidak, dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sudah terjadi 3 kali limbah dari PKS milik PT SLS mencemari lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan merupakan pihak yang berwenang dalam menangani masalah tersebut. Akan tetapi instansi ini cenderung terlihat belum berani memberi sanksi terhadap korporasi sawit yang telah melanggar aturan.

Kepala DLH Pelalawan Eko Novita, lebih memilih diam saat dihubungi awak media. Bahkan pesan konfirmasi yang ditujukan kepadanya juga belum di respon.***