SPBU CODO Soekarno Hatta Mulai Bebas Antrian Setelah 'Kenakalan' Mencuat

ILINE PEKANBARU – Dugaan penyelewengan pendistribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.282.634, berdasarkan investigasi media pada (4/7/24), seakan hal itu benar terjadi.

Setelah disorot media, situasi lokasi SPBU CODO (Corporate Owner Dealer Operate) tersebut tampak lengang tanpa adanya antrian panjang, saat Tim jurnalis memantau kembali aktifitas pada retail penyalur BBM itu.

Ketika dikonfirmasi media, Senin (8/7/24), pihak SPBU yang diketahui sebagai pengawas lapangan tidak merespon telepon dan pesan WhatsApp.

Meski telah beredar luas informasi terkait praktik terselubung pelanggaran hukum ini, Polda Riau masih belum menanggapi serius lewat keterangan resmi.

Saat beberapa link berita yang sudah dikirimkan Tim media via pesan WhatsApp kepada Kombes Pol Nasriadi selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, pada (8/7/24).

Berita sebelumnya, SPBU dibawah naungan PT. Cahaya Rizki Mulia yang berada di jalan Soekarno Hatta, berdekatan dengan Mall Living World, Pekanbaru, diduga layani sejumlah pelansir untuk mengambil BBM subsidi yang akan di supply ke pelaku penimbun solar.

Kejahatan ini mengakibatkan antrian panjang di SPBU tersebut dan mengganggu masyarakat yang ingin mengisi BBM. Para pelangsir ini diketahui melakukan pengisian berulang kali dengan pola bolak-balik ke SPBU.

Tindakan yang dilakukan oleh SPBU dan pelansir ini melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana teruang pada Pasal 55.

Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, sesuai dengan Pasal 56 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang memberikan bantuan atau kesempatan untuk melakukan kejahatan juga dapat dihukum.

Pihak berwenang di Pekanbaru diminta untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap SPBU dan pelansir yang terlibat dalam praktik ilegal ini.***

Tags :SPBU