Polsek Pujud Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu - sabu

Polsek Pujud Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu - sabu

ILINE ROHIL - Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Pujud melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu - sabu bertempat di Mapolsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Jum'at (23/08/2024).

 

Adapun barang bukti Narkotika Jenis Sabu - sabu yang dimusnahkan, dengan berat bersih 10,00 (Sepuluh koma nol nol) gram dikirim ke Labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium, sisa dari labfor tersebut untuk Pembuktian perkara dipersidangan 

- Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 10,54 (Sepuluh koma lima empat) untuk Dimusnahkan

- Pembungkus barang bukti berupa 29 (Dua puluh sembilan) plastik bening dengan berat 5,14 (Lima koma satu gram.

 

Pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu - sabu di Mapolsek Pujud tersebut dihadiri Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika S.H.,M.H, Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Sobarudin Dalimunthe, Kanit Lantas Polsek Pujud Ipda Syamsudin, Kanit Intel Polsek Pujud ipda Bj Sihombing, Camat Pujud / yang Mewakili, Kepala Puskemas Pujud yang diwakili Sdi RESTA, KUA Kecamatan Pujud yang Mewakili Sofa Julianto, Datuk Penghulu Tanjung Medan atau yang Mewakili, Kasiwas melalui virtual/online diwakili oleh Aipda Syafrianto, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri melalui virtual/online, Ilham S.H dan Judika, Penasehat hukum / advokat tersangka Pandi Satria, SH.MH, Tersangka penyalahgunaan narkotika sdr Usmanda Al Fawan Alias Uwir Bin Sopian dan sdr Heri Aguswanto Als Capling, Tersangka penyalahgunaan narkotika sdr Afrizal Mukhti, Pers atau Media Kecamatan Pujud, serta Personel Polsek Pujud.

 

Berdasarkan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu - Sabu tersebut yakni :

 

1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/VlI/2024/UNIT RESKRIM/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU Tanggal 17 Juli 2024.

 

- Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor : B-2642/L.4.20/Enz.1/07/2024, Tanggal 24 Juli 2024 tentang Status Barang Sitaan Narkotika tersangka sdr Usmanda Al Fawan Alias Uwir Bin Sopian dan sdr Heri Aguswanto Als Capling berupa: 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 18,75 (Delapan belas koma tujuh lima) gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dan berat bersih 17,72 (Tujuh belas koma tujuh dua) gram dengan rincian sebagai berikut:

 

- Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 10 (Sepuluh) gram dikirim ke Labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium, sisa dari labfor tersebut untuk Pembuktian perkara dipersidangan

- Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 7.72 (Tujuh koma tujuh dua) gram untuk Dimusnahkan

- Pembungkus barang bukti berupa 1 (Satu) plastik bening dengan berat 1,03 (Satu koma nol tiga) gram

 

2. Laporan Polisi Nomor : LP/A/11/VlI/2024/UNIT RESKRIM/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU Tanggal 30 Juli 2024.

 

- Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor : B-2009/L.4.20/Enz.1/08/2024, Tanggal 06 Agustus 2024 tentang Status Barang Sitaan Narkotika Tersabgka sdr Afrizal Mukhti berupa: 29 (Dua puluh sembilan) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 25,68 (Dua puluh Lima koma enam delapan) gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dan berat bersih dengan 20,54 (Dua puluh koma lima empat) gram rincian sebagai berikut:

 

- Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 10,00 (Sepuluh koma nol nol) gram dikirim ke Labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium, sisa dari labfor tersebut untuk Pembuktian perkara dipersidangan 

- Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 10,54 (Sepuluh koma lima empat) untuk Dimusnahkan

- Pembungkus barang bukti berupa 29 (Dua puluh sembilan) plastik bening dengan berat 5,14 (Lima koma satu gram.

 

Giat pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti narkotika jenis sabu dimasukkan kedalam belander dan dicampur dengan air kemudian dicampur bubuk detergen lalu di lakukan pengilingan menggunakan belander hingga halus. Setelah diblender dengan halus kemudian airnya dituangkan ke Selokan dan disiram dengan air dengan disaksikan oleh tersangka.***

(ST)

Berita Terkait