Kades Tanjung Karang Arahkan Ke Sekdes Melihat Data Realisasi Item Dana Desa, Sekdes 'Dugem' Sebut Tak Kenal !

KAMPAR - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kampar No. 12 tahun 2017 Pasal 6 ayat (1), seyogyanya Sekdes (Sekretaris Desa) bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa. Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2017 bahwa Sekdes bertanggung jawab melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.

Merujuk kepada dasar peraturan diatas, tim awak media sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Riau, H Jumariyanto di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sepekan lalu.

Pertemuan tersebut tentunya berlandaskan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan serta Kode Etik Jurnalis (KEJ). Agar informasi yang dirangkum sebagai konsumsi publik menjadi berimbang tanpa sepihak.

Dari diskusi hingga wawancara pertemuan tersebut, Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar mengarahkan tim Awak Media agar berkoordinasi dengan Sekretaris Desa Tanjung Karang, Idisnandar guna melihat data hasil dari jawaban wawancara mengenai beberapa item Realisasi Dana Desa Tanjung Karang di Tahun 2024 pada Tahap 1 lalu.

Namun Sekretaris Desa, Idisnandar dihubungi via Call WhatsApp tidak merespon walaupun berdering. Lanjut komunikasi via pesan WhatsApp, alhasil jawaban singkat darinya mengatakan, (05/09/2024) "ni siape ?, maaf nggak kenal, mungkin anda salah nomor." Tulisnya di Pesan WhatsApp dengan Nomor +62821708723xx yang didapat dari salah satu rekan media yang kebetulan juga merupakan warga asal Kampar Kiri Hulu.

Sebelumnya, tim juga telah meminta nomor kontak Sekretaris Desa Tanjung Karang kepada Kepala Desa Tanjung Karang, namun tidak dibalas walau pertanda sudah centang dua.

Perlu dipahami, seorang jurnalis dalam mendapatkan informasi dan mengkonfirmasi informasi ada dua versi wawancara, diantaranya luring (luar jaringan), daring (dalam jaringan) dan dorstop (cegat langsung) yang juga tertuang didalam Kode Etik Jurnalistik.

Atas keangkuhan Sekretaris Desa Tanjung Karang, Idisnandar menjawab komunikasi via pesan WhatsApp oleh Tim Awak Media Pers. Diminta kepada Kepala Desa Tanjung Karang dapat memperhatikan sikap demikian jika itu benar, dan memberikan teguran tegas terhadap pelayanan dari sosok sebagai pejabat publik dari perangkat Pemerintahan Desa.

"Jangan sampai pelayanan dan roda pemerintahan desa, amburadul ditangan sekretaris itu. jika memiliki sikap demikian !. Sekdes tinggal ngekos di Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, betapa sulitnya warga mendapatkan pelayanan. Sudahlah, Pak Kadesnya jauh tinggal domisili di Tapung." Pungkas Pegiat Sosial Kontrol media pers ini.

Dipinta awak media, "keterbukaan informasi publik jika itu tidak ada kejanggalan, kenapa harus seperti menghindari seakan tidak kenal, padahal hampir setiap hari dan setiap malam oknum sekdes ini terlihat ditempat hiburan-hiburan yang notabene-nya bertentangan dengan Perda terkait Pekat (penyakit masyarakat)." Tutup tim awak media.