Kades Tanjung Karang Arahkan Ke Sekdes Melihat Data Realisasi Item Dana Desa, Sekdes 'Dugem' Sebut Tak Kenal !

KAMPAR - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kampar No. 12 tahun 2017 Pasal 6 ayat (1), seyogyanya Sekdes (Sekretaris Desa) bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa. Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2017 bahwa Sekdes bertanggung jawab melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
Merujuk kepada dasar peraturan diatas, tim awak media sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Riau, H Jumariyanto di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sepekan lalu.