Tindas Pers Lokal, Haparan pada Gubernur Riau Terpilih Nantinya

Alwinsyah SPd Ketua DPD SPRI Provinsi Riau. Istimewa

ILINE - Beranikah Gubernur Riau terpilih periode 2024-2029 untuk merevisi atau mencabut Pergub tentang kerjasama media? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera digelar dalam waktu dekat, baik untuk posisi Gubernur, Bupati, maupun Walikota, khususnya di Provinsi Riau.

Setiap calon tentunya akan mengemukakan visi dan misi mereka kepada masyarakat. Namun, apakah visi dan misi tersebut akan terealisasi setelah mereka terpilih menjadi pemimpin, itu akan terlihat nanti.

    Masyarakat saat ini semakin cerdas dalam memilih calon pemimpin. Para pemimpin yang terpilih diharapkan tidak melupakan janji-janji manis yang mereka sampaikan saat berkampanye.

    Kesejahteraan dan perlindungan terhadap masyarakat tentu menjadi harapan para pemilih setelah mereka memilih pemimpin yang tepat. Namun, kenyataannya, kesejahteraan ini sering kali berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan, terutama bagi sebagian perusahaan pers di Pemerintah Provinsi Riau yang mengalami kesulitan di masa lalu.

      Untuk mendapatkan kerjasama media yang penting bagi kelangsungan hidup perusahaan media lokal, mereka menghadapi hambatan akibat adanya Peraturan Gubernur Riau yang diduga dibuat secara sepihak.

      Oleh karena itu, diharapkan Gubernur Riau yang terpilih untuk periode 2024-2029 dapat berpihak kepada masyarakat dari berbagai lini, khususnya perusahaan pers lokal. Harapannya, mereka dapat memberikan ruang dan segera merevisi atau mencabut Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 yang merugikan sebagian perusahaan pers lokal.

        Alwinsyah SPd

        Ketua DPD SPRI Provinsi Riau