Tiang Reklame di Jalan Riau Tak Kunjung Dibongkar, Pemko Pekanbaru Tempel Surat

Halte dan tiang reklame di Jalan Riau yang diduga tidak memiliki rekomendasi belum juga dibongkar

ILINE PEKANBARU - Sudah hampir dua minggu, halte dan tiang reklame di Jalan Riau yang diduga tidak memiliki rekomendasi belum juga dibongkar oleh pemiliknya. Pemerintah Kota (Pemko) telah menempelkan surat himbauan untuk membongkar tiang tersebut karena berada dekat dengan bahu jalan.

Pj Walikota, Risnandar Mahiwa, hingga kini belum memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh perwakilan tim wartawan pada Senin malam, 23 September 2024.

Sementara itu, Kasat Pol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa surat telah ditempel di tiang tersebut agar pemiliknya membongkar dalam waktu 3x24 jam. Jika tiang tersebut belum dibongkar, surat kedua akan ditempel.

“Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penegakan Peraturan Daerah (Perda), kita memberikan Surat Peringatan (SP) Pertama selama 3x24 jam agar pemilik membongkar sendiri. Jika tidak, akan ada SP Kedua dan Ketiga. Setelah semua prosedur dilalui, baru kita akan menegakkan Perda sesuai aturan,” jelas Zulfahmi.

Terkait kekhawatiran masyarakat akan keberadaan tiang yang berdekatan dengan bahu jalan, Zulfahmi meminta kesabaran dan berjanji akan memeriksa untuk menempelkan SP kedua.

“Terima kasih atas informasinya. Kami akan cek untuk menempelkan SP kedua,” katanya.

Sementara itu, Kadishub Pekanbaru, Yuliarso, juga belum memberikan tanggapan terhadap pertanyaan awak media. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa tiang tersebut diduga satu kesatuan dengan halte.

Kini, muncul pertanyaan besar di masyarakat: apakah Pj Walikota Pekanbaru dan Kadishub mengabaikan dampak dari halte dan tiang reklame yang sangat dekat dengan bahu jalan, mengingat konfirmasi dari kedua pejabat tersebut tidak pernah dibalas?.***