Tragedi Nyaris Berdarah di Kebun Sawit Rokan Hilir, Warga Bawa Parang untuk Usir Tim Pemilik

Parang atau sajam untuk mengusir tim pemilik kebun sawit milik Dewi Maya Tanjung

ILINE ROHIL - Tragedi berdarah nyaris saja terjadi di lahan sawit Kebun 88 di Pemburu, Wilayah Kepenghuluan Rantau Bais, Rokan Hilir (Rohil) pada Minggu (17/11/24).

Sejumlah warga yang diduga bukan penduduk setempat membawa parang atau sajam untuk mengusir tim pemilik kebun sawit milik Dewi Maya Tanjung yang memiliki lahan sawit seluas 537 Hektar di Rokan Hilir itu.

“Mereka membawa sajam berupa parang dan badik dan ini sudah masuk ranah undang undang darurat, namun kami tak akan gentar sebab lahan ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dikembalikan kepada kami. Kami minta Kapolda Riau menegakkan hukum dan proses orang suruhan Abdul Rahman Silalahi,” kata salah seorang tim Dewi Maya Tanjung yang berada dilokasi itu pagi hari Minggu ini.

Salah satu kuasa hukum Dewi Maya Tanjung, Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom., SH., MH menyayangkan lahan yang sedang proses perkara atau masih proses hukum berlangsung di Pengadilan antara kliennya dengan Winarko itu diperjual belikan.

“Kebun ini milik klien kami Dewi sejak tahun 1997, kemudian digugat oleh Winarto dan sesuai Putusan MA No ; 1595 K/Pdt/2023 seluruh gugatan itu dimenangkan klien kami Dewi Maya Tanjung, tapi dalam proses gugatan ini diduga dengan sengaja Winarto acak-acak menjual kepada Abdul Rahman Silalahi yang jelas tidak masuk sebagai pihak dalam gugatan, maka masalah baru timbul,” kata Tommy.

Jelas Tommy, setelah bermodalkan surat dari Winarto kepada Abdul Rahman Silalahi masalah lahan muncul dan para orang suruhan Abdul Rahman Silalahi membawa parang mengintimidasi pihak Dewi “sehingga nyaris bentrok berdarah”.

Untuk menghindari bentrok ini dan mengantisipasi pelanggaran hukum di wilayah Polres Rokan Hilir, maka tim hukum kita sudah membuat laporan polisi (LP), tapi laporan tidak diterima dengan alasan belum ada perintah eksekusi. sementara kita sudah bawa dan perlihatkan putusan MA yang dimaksud tersebut.

”Bukan memproses melihat laporan itu saja mereka (polisi) tidak mau degan alasan mereka sudah tahu masalahnya,” pungkas Tommy.