Sengketa Kebun Sawit di Rohil, Kuasa Hukum Tuding Upaya Intimidasi dengan Oknum Brimob
ILINE ROHIL - Kejutan terjadi di lahan areal 88 milik Dewi Maya Tanjung yang terletak di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Rabu (11/12/2024). Sekelompok pria berpakaian seragam coklat gelap yang mengaku dari Brimob Polda Riau tiba di lokasi tersebut.
Kuasa hukum Dewi Maya Tanjung, Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom., SH., MH, mengungkapkan penyesalan atas tindakan oknum Brimob tersebut. Menurut Tommy, surat perintah yang digunakan Brimob itu diduga diberikan oleh Abdul Rahman Silalahi untuk menjaga keamanan masyarakat di Rantau Bais, bukan untuk menjaga kebun sawit milik kliennya, yang kebanyakan pekerjanya adalah karyawan pemanen.
-
“Aneh, sebelumnya Abdul Rahman Silalahi mengerahkan preman untuk menguasai lahan klien kami. Namun, karena cara tersebut tidak berhasil, kini dia diduga memanfaatkan oknum Brimob untuk menakuti para pekerja di kebun sawit tersebut,” ujar Tommy, Rabu (11/12/2024).
Kehadiran Brimob yang lengkap dengan perlengkapan lengkap ini mendapat penolakan dari warga setempat. Tommy menambahkan bahwa surat perintah tersebut tidak disertai pemberitahuan kepada pihak Upika setempat.