Deklarasi PDJI Riau, Dukungan Hukum untuk DJ dan Perubahan Citra Profesi
ILINE PEKANBARU – Kemajuan teknologi digital telah menjadikan profesi DJ (Disk Jockey) sebagai pekerjaan yang semakin diminati. Namun, profesi ini masih sering mendapat stigma negatif sebagai dunia malam yang dekat dengan minuman keras dan narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Provinsi Riau, Tony Roy, dalam acara Deklarasi PDJI Riau Periode 2024–2027 yang berlangsung di Asgard Lounge and KTV, Pekanbaru, Kamis (12/12/2024).
-
Tony menjelaskan bahwa PDJI adalah organisasi komunitas DJ Indonesia yang bertujuan untuk kepentingan seluruh DJ di Tanah Air. PDJI menjunjung tinggi kebersamaan, kesetaraan, dan demokrasi tanpa afiliasi politik. "PDJI adalah organisasi yang inklusif, sosial, transparan, dan benar-benar demokratis," ujarnya.
Tony berharap keberadaan PDJI di Provinsi Riau dapat diterima masyarakat serta bersinergi dengan pemerintah daerah. Selain itu, PDJI juga akan berkolaborasi dengan Polda Riau, khususnya Direktorat Reserse Narkoba, untuk mengubah stigma negatif profesi DJ.
-
"Disc Jockey kini adalah profesi yang menjanjikan secara finansial, terutama dengan berkembangnya platform digital seperti live streaming, media sosial, dan situs berbagi video," jelas Tony.
Lima Gagasan (Pancacita) PDJI Riau
Di bawah kepemimpinannya, Tony Roy memaparkan lima gagasan utama yang menjadi visi dan misi PDJI Riau:
-
PDJI akan memberikan sertifikasi kepada DJ otodidak agar mereka bermain sesuai standar profesional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai dan kompetensi mereka.
2. Sertifikasi DJ School
-
3. Pemberian Grade untuk DJ
DJ di Riau akan diberi grade (A, B, atau C) sesuai kemampuan mereka. Ini akan mempermudah venue memilih DJ berdasarkan kompetensinya.
-
-
-