Oknum Kades Diduga Tak Fungsikan TPK, Tiga Instansi Ini Dituntut Perannya !
![Oknum Kades Diduga Tak Fungsikan TPK, Tiga Instansi Ini Dituntut Perannya !](https://iline.id/foto_berita/2025/02/2025-02-03-oknum-kades-diduga-tak-fungsikan-tpk-tiga-instansi-ini-dituntut-perannya.jpg)
Kampar Kiri, [Riau] - Kepala Desa (Kades) Teluk Paman diduga tidak fungsikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) selama dalam pengelolaan dana desa. Hal ini terungkap ketika awak media mengkonfirmasi ke salah seorang perangkat Desa Teluk Paman Kecamatan Kampar Kiri, Kades tersebut melakukan belanja material secara langsung tanpa melibatkan TPK.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber (02/01/2025), Kades Teluk Paman, Susanto melakukan belanja material kegiatan bersumber Dana Desa tanpa melibatkan TPK.
-
Hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Kami sangat kecewa dengan tindakan Kades tersebut. Seharusnya, belanja material tersebut dilakukan melalui TPK agar lebih transparan dan akuntabel," kata salah satu anggota TPK Desa Teluk Paman yang dirahasiakan identitasnya.
-
Kades Teluk Paman hingga berita ini dirilis, tidak dapat dihubungi untuk memberikan keterangan tentang hal ini. Namun, Sekretaris Desa saat dihubungi Tim Awak Media mengatakan mungkin nanti ia (Kades-red) akan memberikan keterangan pada waktu yang tepat.
Ketua DPD Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi Kabupaten Kampar, Dedi Osri SH menanggapi informasi ini, jika benar, tentu sanksi administratif yang dapat diberikan terhadap Oknum Kepala Desa yang melakukan belanja material kegiatan bersumber Dana Desa tanpa melalui prosedur yang benar.
-
"Pemberhentian sementara bagi Kepala Desanya selama proses penyelidikan berlangsung, Penghentian honorarium honorariumnya selama proses penyelidikan berlangsung, dan pemberian peringatan tertulis oleh Bupati atau Camat.
Bagi temuan tersebut, dapat di Sanksi Hukum berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Oknum Kepala Desa dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
-
Kemudian berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 1 M.
Sanksi Lainnya tetap dilaksanakan seperti Pengembalian dana yang telah digunakan tanpa prosedur yang benar, hingga pemberhentian definitif dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran yang serius.
-
"perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta harus dilakukan secara transparan dan akuntabel." Pinta Dedi kepada awak media.
DPD PMRI Kabupaten Kampar meminta peran Inspektorat selaku pengawasan, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan penggunaan Dana Desa dan menyusun laporan hasil pemeriksaan pengawasan secara terbuka.
-
-
-
-