Oknum Kades Diduga Tak Fungsikan TPK, Tiga Instansi Ini Dituntut Perannya !

Kampar Kiri, [Riau] - Kepala Desa (Kades) Teluk Paman diduga tidak fungsikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) selama dalam pengelolaan dana desa. Hal ini terungkap ketika awak media mengkonfirmasi ke salah seorang perangkat Desa Teluk Paman Kecamatan Kampar Kiri, Kades tersebut melakukan belanja material secara langsung tanpa melibatkan TPK.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber (02/01/2025), Kades Teluk Paman, Susanto melakukan belanja material kegiatan bersumber Dana Desa tanpa melibatkan TPK.

Hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Kami sangat kecewa dengan tindakan Kades tersebut. Seharusnya, belanja material tersebut dilakukan melalui TPK agar lebih transparan dan akuntabel," kata salah satu anggota TPK Desa Teluk Paman yang dirahasiakan identitasnya.

Kades Teluk Paman hingga berita ini dirilis, tidak dapat dihubungi untuk memberikan keterangan tentang hal ini. Namun, Sekretaris Desa saat dihubungi Tim Awak Media mengatakan mungkin nanti ia (Kades-red) akan memberikan keterangan pada waktu yang tepat.

Ketua DPD Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi Kabupaten Kampar, Dedi Osri SH menanggapi informasi ini, jika benar, tentu sanksi administratif yang dapat diberikan terhadap Oknum Kepala Desa yang melakukan belanja material kegiatan bersumber Dana Desa tanpa melalui prosedur yang benar.

"Pemberhentian sementara bagi Kepala Desanya selama proses penyelidikan berlangsung, Penghentian honorarium honorariumnya selama proses penyelidikan berlangsung, dan pemberian peringatan tertulis oleh Bupati atau Camat.

Bagi temuan tersebut, dapat di Sanksi Hukum berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Oknum Kepala Desa dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 1 M.

Sanksi Lainnya tetap dilaksanakan seperti Pengembalian dana yang telah digunakan tanpa prosedur yang benar, hingga pemberhentian definitif dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran yang serius.

"perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta harus dilakukan secara transparan dan akuntabel." Pinta Dedi kepada awak media.

DPD PMRI Kabupaten Kampar meminta peran Inspektorat selaku pengawasan, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan penggunaan Dana Desa dan menyusun laporan hasil pemeriksaan pengawasan secara terbuka.

"Kita minta Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap info Oknum Kades yang belanja material kegiatan bersumber Dana Desa tanpa melalui prosedur yang benar, serta mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus tersebut dan lakukan penangkapan terhadap Kades jika terbukti melakukan pelanggaran." Harapnya.

"beli paku satu kilo dikelolanya sendiri, nah itu pembangunan di kantor desa teluk paman belum selesai tahun anggaran 2024 dan tak ada papan proyek kegiatannya, perlu dipertegas dalam keterbukaan informasinya." Ujar Dedi lagi.

Selanjutnya ditegaskan Dedi Osri SH, "pihak kejaksaan dapat melakukan penuntutan terhadap Kades jika terbukti melakukan pelanggaran, kemudian mengajukan kasus tersebut ke pengadilan. Mari kita mengawal proses hukum kasus tersebut hingga selesai jika terbukti ditemukannya pelanggaran peraturan yang dikangkangi oknum Kades tersebut." Pungkasnya.

"Dalam kasus ini, ketiga instansi tersebut harus bekerja sama untuk memastikan bahwa oknum Kades yang melakukan pelanggaran dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku." Kata Ketua DPD PMRI Kampar singkatnya.

Ia menyampaikan, "Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku juga dapat dikenai denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Serta dalam keadaan tertentu, pelaku dapat dikenai pidana mati." Tutup Ketua DPD PMRI Kabupaten Kampar.

Hingga berita ini tayang (03/01/2025), Susanto, Kepala Desa Teluk Paman Kecamatan Kampar Kiri tidak dapat dihubungi via WhatsApp 08229845xxxx guna klarifikasi perimbangan berita. Selanjutnya media menunggu hak jawab Kepala Desa Teluk Paman berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 yang tertuang pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 15.

"Hak Jawab merupakan hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama pada kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan." Demikian dijelaskan singkat Pimpinan GresRiau.com, M.Hasbi kepada tim awak media.