Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Rampung, Pemko Akan Bahas Perwako

Pj Wako Pekanbaru, Muflihun Didampingi Kasatpol PP Pekanbaru Zul Fahmi Adrian

PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu sudah selesai dievaluasi. Saat ini, Pemko Pekanbaru sedang mensosialisasikan perda tersebut ke masyarakat.

"Dalam perda itu tertera besaran retribusi parkir. Kami akan membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk wilayah yang tidak bisa dipungut retribusi parkir, contohnya wilayah permukiman," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Jumat (26/01).

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai saat ini. Dalam perda terbaru ini diatur tentang biaya retribusi bagi pengguna area Car Free Day (CFD) untuk acara tertentu.

"Kami akan mengenakan tarif retribusi bagi partisipan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang digelar setiap hari Minggu di Jalan Jenderal Sudirman. Hal ini telah diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Ferdianto, Selasa (23/1).

Namun, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini harus di sosialisasikan terlebih dahulu. Sosialisasi ini terkait biaya retribusi yang dipungut di area CFD.

Retribusi tersebut dipungut sebesar Rp125.000 per meter. Pungutan retribusi ini berlaku untuk beberapa pengguna yang melakukan kegiatan seperti senam bersama atau event di jalur CFD.

"Kegiatan yang dikenakan tarif yaitu event lingkungan hidup, olahraga, kegiatan seni dan budaya, kesehatan, dan pendidikan," jelas Ferdianto. 

(Ar)