Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Rampung, Pemko Akan Bahas Perwako
PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu sudah selesai dievaluasi. Saat ini, Pemko Pekanbaru sedang mensosialisasikan perda tersebut ke masyarakat.
"Dalam perda itu tertera besaran retribusi parkir. Kami akan membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk wilayah yang tidak bisa dipungut retribusi parkir, contohnya wilayah permukiman," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Jumat (26/01).