BPBD Pekanbaru Hadiri Rapat Sosialisasi Dana Hibah Rehabilitasi Dan Rekontruksi Bersama BNPB

Kaban BPBD Pekanbaru Zarman Candra

ILINE PEKANBARU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru hadiri rapat sosialisasi pengajuan proposal dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bersama BNPB, Rabu (31/1/2024) pagi. Rapat secara virtual di Kantor BPBD Kota Pekanbaru dihadiri Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Pekanbaru, Ismuldeni.

"Kita mengikuti rapat sosialisasi pengajuan proposal dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang diadakan oleh BNPB melalui Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara zoom diikuti oleh BPBD dan Dinas PUPR di 12 Kabupaten/Kota yang ada Di Provinsi Riau," ungkap Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Pekanbaru, Ismuldeni usai rapat.

Dijelaskannya, rapat bersama BNPB terkait mekanisme pengusulan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Pengusulan dilakukan melalui E- Proposal dengan persyaratan yang diatur sesuai dengan Surat Deputi Nomor B.03/BNPB/DIV/RR.01.03/01/2023, tanggal 05 Januari 2023," terangnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, pertama, surat rekomendasi Gubernur Wajib memuat nilai usulan dari Kabupaten dan Kota.

Kedua, Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat, wajib didukung: a. Laporan Kejadian Bencana di Pusdalops b. Artikel Publikasi dari Media Massa (Cetak atau Elektronik) atau Laporan kejadian bencana tingkat desa.

Ketiga, hasil analisa kerusakan dan kerugian untuk rehabilitasi dan rekonstruksi mencapai 20 persen dari anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD.

Keempat, usulan berupa bantuan stimulan rumah rusak berat wajib didukung SK Kepala Daerah. Kelima, usulan bantuan stimulan ekonomi wajib didukung SK Kepala Daerah. Keenam, daftar Kartu Inventarisasi Barang (KIB) untuk masing-masing aset terdampak bencana yang diusulkan wajib dilampirkan.

"Kemudian penyampaian persyaratan proposal wajib melalui aplikasi eproposalrr.bnpb.go.id," jelasnya.

Mekanisme Pengusulan Hibah RR (Surat Deputi Nomor B-271/BNPB/D-IV/RR.01/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 : 1. Pemerintah daerah wajib melengkapi Detail Engineering Design (DED) untuk setiap kegiatan yang diusulkan setelah Verifikasi Lapangan oleh BNPB; 2. Dana hibah RR hanya untuk kegiatan fisik/ kegiatan sosial ekonomi.

Biaya pendamping (perencanaan dan pengawasan) serta biaya dukungan operasional disiapkan melalui APBD; 3. Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dilaksanakan oleh BPBD dibantu oleh tim teknis dari OPD/SKPD terkait.

(Arya)