Disbun Riau Warning PKS, Permainan Harga TBS Akan Ditindak Tegas

Ilustrasi

ILINE PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau menerbitkan surat imbauan Nomor B/151/500.8/DISBUN/2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pasca kebijakan baru ekspor dari Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi serta kondusivitas di tingkat pekebun.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan pemerintah daerah mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun secara signifikan. Padahal, menurutnya, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga TBS hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan.

“Pemerintah Provinsi Riau mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pekebun secara signifikan. Sementara itu, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga pembelian TBS hanya turun sedikit sehingga berpotensi mengganggu stabilitas daerah,” ujar Supriadi dalam surat tersebut.

Ia menegaskan, kebijakan pemerintah pusat sejatinya ditujukan untuk kepentingan jangka panjang dalam memperkuat hilirisasi industri kelapa sawit nasional. Karena itu, kebijakan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan tindakan spekulatif yang dapat merugikan pekebun maupun pelaku usaha lainnya.

Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi perkebunan di Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyampaikan lima poin penting kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pertama, Dinas Perkebunan kabupaten/kota diminta aktif memantau penerapan harga pembelian TBS di lapangan dan memastikan seluruh transaksi mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Pemerintah juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran maupun manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku.

Kedua, perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diimbau tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru. Seluruh PKS diminta tetap mengacu pada harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian.

Ketiga, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) diminta berperan aktif mengoordinasikan dan memastikan seluruh perusahaan perkebunan serta PKS di Riau tetap membeli TBS pekebun dengan harga yang wajar dan sesuai regulasi.

Keempat, asosiasi pekebun seperti APKASINDO, ASPEKPIR, dan SAMADE diharapkan turut mengedukasi petani agar tidak panik berlebihan, menjaga situasi tetap kondusif, menghindari tindakan spekulatif maupun anarkis, serta segera melaporkan secara resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran harga oleh PKS.

Kelima, pemerintah menegaskan bahwa stabilitas harga dan kondusivitas daerah merupakan pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Oleh sebab itu, sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan dalam masa transisi kebijakan nasional saat ini.

Pemerintah Provinsi Riau juga meminta seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020. Dinas Perkebunan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran atau manipulasi harga di luar koridor aturan tersebut.

Petani yang menemukan adanya dugaan pelanggaran harga oleh PKS diminta segera melaporkan secara resmi melalui jalur dinas terkait.