Kedok Sediakan Layanan Berangkat Haji Tanpa Antri Mencuat, Polisi Diminta Atensi
ILINE PEKANBARU – Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban program perjalanan haji tanpa antrean secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum para korban, Vondy Frananda M., S.H. dan Rizki Andre Leksi, S.H., pada Jumat, 24 Juli 2026. Dugaan tindak pidana itu dilaporkan berdasarkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pihak terlapor adalah PT M.R.D. yang disebut dimiliki seseorang berinisial Y.O.H.
-
Kuasa hukum para korban menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Riau dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut keterangan para korban, perkara ini bermula pada tahun 2024 ketika mereka ditawari program haji yang dijanjikan dapat memberangkatkan jemaah pada musim haji tahun 2025 tanpa harus melalui antrean sebagaimana mekanisme reguler.
-
Atas dasar janji tersebut, para korban mengaku menyerahkan sejumlah dana kepada pihak yang menawarkan program tersebut dengan harapan dapat menunaikan ibadah haji sesuai waktu yang dijanjikan.
Namun hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada tahun 2025, para korban mengaku tidak pernah diberangkatkan. Saat meminta penjelasan, mereka menyebut selalu menerima berbagai alasan terkait penundaan keberangkatan.
-
Para korban juga menyampaikan bahwa dana yang telah diserahkan merupakan hasil kerja keras selama bertahun-tahun. Bahkan, ada di antara mereka yang mengaku menjual aset, menabung dalam waktu lama, hingga mengorbankan harta benda demi mewujudkan impian menjadi tamu Allah SWT.
Akibat peristiwa tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp966.000.000. Selain kerugian materiil, para korban juga mengaku mengalami kerugian immateriil berupa hilangnya kesempatan menunaikan ibadah haji sesuai waktu yang dijanjikan, tekanan psikologis, kekecewaan mendalam, serta penderitaan batin akibat gagalnya mewujudkan niat suci beribadah.
-
-







