KY Susun Instrumen Analisis Putusan untuk Perkuat Implementasi UU TPKS

Foto: Gedung Komisi Yudisial.ist

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menyusun instrumen analisis putusan pengadilan sebagai upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Langkah ini dilakukan untuk memotret efektivitas penerapan UU TPKS sekaligus mendorong lahirnya putusan pengadilan yang lebih berpihak kepada korban, khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

Penyusunan instrumen tersebut menjadi respons atas masih tingginya angka kasus kekerasan seksual serta berbagai tantangan dalam penerapan UU TPKS, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Anggota Komisi Yudisial yang juga Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, F. Willem Saija, mengatakan analisis terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari tugas dan kewenangan KY sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Willem, analisis tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

"Implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai kendala. Karena itu, KY melalui tugas dan kewenangannya melakukan analisis terhadap putusan pengadilan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (7/8/2026).

Penyusunan instrumen analisis putusan tersebut didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3). Instrumen ini akan digunakan untuk mengkaji implementasi UU TPKS maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Melalui instrumen tersebut, KY akan menelaah berbagai aspek penting dalam putusan pengadilan, mulai dari sistematika putusan, penerapan norma hukum, argumentasi dan penalaran hakim, hingga pemenuhan hak-hak korban selama proses peradilan berlangsung.

Willem menegaskan bahwa analisis putusan bukan bertujuan menilai atau mengubah amar putusan hakim. Kajian tersebut dilakukan untuk menghasilkan gambaran yang komprehensif mengenai praktik penerapan hukum sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas peradilan.

"Analisis putusan diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, sekaligus menjadi bahan pengembangan pengetahuan dan peningkatan kualitas peradilan," katanya.

Dalam proses penyusunannya, KY juga menggelar workshop dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan para pemangku kepentingan. Berbagai masukan dihimpun untuk menyempurnakan instrumen agar memiliki landasan akademis dan yuridis yang kuat, sekaligus mampu menangkap pengalaman nyata korban selama menjalani proses hukum.

Menurut Willem, pendekatan tersebut penting agar hasil analisis tidak hanya berhenti pada aspek normatif, tetapi juga dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan serta praktik peradilan dalam menangani perkara kekerasan seksual.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Arie Sudihar, menilai kolaborasi antara KY dan AIPJ3 merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi UU TPKS secara berkelanjutan.

Ia berharap analisis putusan yang dilakukan dapat mendorong praktik peradilan yang semakin mengedepankan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, prinsip nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, serta menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Melalui penyusunan instrumen analisis putusan tersebut, KY menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas putusan pengadilan sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Hasil analisis nantinya diharapkan menjadi masukan strategis bagi penyempurnaan implementasi UU TPKS serta peningkatan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia.