KY Susun Instrumen Analisis Putusan untuk Perkuat Implementasi UU TPKS
Foto: Gedung Komisi Yudisial.ist
Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menyusun instrumen analisis putusan pengadilan sebagai upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Langkah ini dilakukan untuk memotret efektivitas penerapan UU TPKS sekaligus mendorong lahirnya putusan pengadilan yang lebih berpihak kepada korban, khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
Penyusunan instrumen tersebut menjadi respons atas masih tingginya angka kasus kekerasan seksual serta berbagai tantangan dalam penerapan UU TPKS, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
-
Anggota Komisi Yudisial yang juga Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, F. Willem Saija, mengatakan analisis terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari tugas dan kewenangan KY sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menurut Willem, analisis tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
-
"Implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai kendala. Karena itu, KY melalui tugas dan kewenangannya melakukan analisis terhadap putusan pengadilan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (7/8/2026).
Penyusunan instrumen analisis putusan tersebut didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3). Instrumen ini akan digunakan untuk mengkaji implementasi UU TPKS maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
-







