DPRD Riau Tetapkan Lima Anggota KI dan Tujuh Anggota KPID
Keterangan Foto: Paripurna DPRD Provinsi Riau. (Rahmat Hidayat)
ILINE PEKANBARU — DPRD Provinsi Riau menetapkan lima anggota Komisi Informasi (KI) dan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau untuk periode 2026-2030. Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (13/8).
Lima anggota KI Riau yang terpilih yakni Ahmad Royhan Qodri, Hasnah Ghazali, Jamadi Sipahutar, Muhamad Nefos, dan Yulianti.
- Baca juga:
Sementara itu, tujuh anggota KPID Riau yang ditetapkan adalah Al Qusairi, Bambang Suwarno, Dian Citra Andriyani, Ferlan Niko, Mario Abdillah Khair, Prima Ermad Suhaemi, dan Sherly Arianti.
Hasil tersebut merupakan tindak lanjut uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPRD Riau untuk menilai kompetensi serta kelayakan calon anggota kedua lembaga tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Amal Fatullah, mengatakan KI dan KPID memiliki peran strategis dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan penyiaran di Riau.
Ia berharap anggota terpilih dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab selama masa jabatan 2026-2030.







