Wabup Meranti Usul Perlakuan Khusus, Warga Perbatasan Bisa Bekerja Legal di Malaysia
Keterangan Foto: Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil. Foto:Istimewa/Rahmat.
ILINE PEKANBARU — Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mendesak pemerintah pusat segera melahirkan kebijakan khusus. Tujuannya agar warga perbatasan Meranti dan Karimun yang bekerja di Malaysia dapat berstatus sah, terlindungi, dan bebas dari jerat hukum.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi daring bersama Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kamis (13/8/2026). Muzamil mengajukan penerapan skema Perlakuan Khusus Perbatasan / Special Border Treatment (SBT) bagi warga Meranti dan Karimun.
- Baca juga:
Selama puluhan tahun, warga perbatasan yang bekerja di Malaysia menggunakan visa kunjungan wisata — yang sebenarnya tidak untuk bekerja. Praktik ini rentan bermasalah dan berisiko dianggap ilegal.
“Persoalannya bukan menghentikan mobilitas warga, melainkan mengatur agar pergerakan yang sudah berlangsung ini menjadi legal, aman, produktif, dan bermanfaat bagi kedua negara,” tegas Muzamil.
Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan hal serupa. Ia meminta masa izin tinggal diperpanjang dari satu bulan menjadi tiga hingga enam bulan. Kebijakan khusus ini sekaligus mencegah warga perbatasan disalahartikan sebagai korban perdagangan orang (TPPO).
“Kita butuh perlakuan khusus agar warga kami dapat bekerja secara sah dan tidak terindikasi TPPO,” ujar Iskandarsyah.
Pemerintah Meranti juga menyiapkan langkah nyata: menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja yang diselaraskan dengan standar lembaga resmi Malaysia, termasuk CIDB, agar kualifikasi pekerja diakui secara hukum.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Widiyanto, menyarankan agar pemerintah pusat mempelajari model kerja sama ketenagakerjaan antara Malaysia dan Thailand sebagai acuan. Sementara itu, Asisten Deputi KSPK Kemenko Kumham Imipas, Agato PP Simamora, memastikan pihaknya siap mengawal usulan tersebut hingga menjadi regulasi.







