25 Calon Advokat Riau Ikuti DKPA, Irfan Ardiansyah Soroti RUU Advokat
Keterangan Foto: Ketua DPD KAI Riau sekaligus Dekan Fakultas Hukum UPBI, Dr. Irfan Ardiansyah R. Comel, S.H., M.H., CPLA, memberikan sambutan. ILine-RH
ILINE PEKANBARU – Sebanyak 25 peserta mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DKPA) yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Riau, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI) dan merupakan hasil kerja sama DPD KAI Riau dengan Fakultas Hukum Universitas Persada Bunda Indonesia.
- Baca juga:
Ketua DPD KAI Riau sekaligus Dekan Fakultas Hukum UPBI, Dr. Irfan Ardiansyah R. Comel, S.H., M.H., CPLA, mengatakan peserta DKPA tahun ini berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Para peserta di antaranya berasal dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kampar, Kota Dumai, Indragiri Hulu hingga Kabupaten Bengkalis.
Pembukaan DKPA turut dihadiri Ketua DPC KAI Kota Pekanbaru Rian Mingan Bondar Pasaribu, S.H., M.H., serta Ketua DPC KAI Kampar Advokat Abdul Sarif, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Irfan menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah memilih KAI sebagai organisasi untuk mengembangkan karier dan menjalankan profesi advokat.
Ia juga menyinggung perkembangan regulasi mengenai profesi advokat yang ke depan diperkirakan mengalami sejumlah perubahan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.
Menurutnya, salah satu gagasan dalam rancangan tersebut adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional yang memiliki fungsi dalam penataan organisasi advokat melalui mekanisme akreditasi.
”Nanti dalam RUU tersebut akan dibentuk Dewan Advokat Nasional yang bertugas menertibkan organisasi-organisasi advokat agar benar-benar memiliki kualitas dan kapasitas melalui sistem akreditasi yang ketat,” ujar Dr. Irfan.
Ia meminta para peserta mengikuti seluruh rangkaian pendidikan secara serius dan penuh semangat. Menurutnya, proses pendidikan tersebut penting untuk membentuk advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan profesional, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dan keadilan.
Sementara itu, materi pertama dalam pelaksanaan DKPA membahas Kode Etik Advokat. Materi tersebut disampaikan Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI Riau sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), Advokat Tatang Suprayoga, S.H., M.H.
Pembahasan kode etik menjadi salah satu bagian penting dalam pendidikan calon advokat. Etika profesi menjadi landasan dalam menjalankan tugas advokat, baik ketika memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat maupun saat berhubungan dengan sesama penegak hukum dan rekan seprofesi.
Melalui pelaksanaan DKPA tersebut, DPD KAI Riau menegaskan pentingnya keseimbangan antara kemampuan hukum, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik dalam membentuk advokat yang profesional serta mampu menjaga kehormatan profesi.






