Pemko Pekanbaru Akan Tertibkan Penataan Kabel Fiber Optik
Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
ILINE PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menertibkan kabel fiber optik (FO) yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Namun, sebelum penertiban dilakukan, Pemko terlebih dahulu menyiapkan regulasi dan mekanisme perizinan pemasangan jaringan FO.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, persoalan utama penataan kabel FO saat ini berkaitan dengan perizinan. Pemko telah membahas tata cara pengurusan izin dan menyiapkan draf regulasi yang kini dalam tahap penyempurnaan.
- Baca juga:
“Draft-nya sudah ada, tinggal penyempurnaan,” kata Zulhelmi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, setelah regulasi ditetapkan, setiap provider dapat mengajukan izin pemasangan jaringan fiber optik sesuai mekanisme yang berlaku. Kabel yang terpasang tanpa izin nantinya akan ditertibkan.
“Yang sudah mengajukan izin nanti akan terlindungi dengan aturan. Sementara yang tidak berizin akan kami lakukan penertiban,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada provider yang mengantongi izin berdasarkan mekanisme baru tersebut. Karena itu, Pemko akan memperjelas prosedur perizinan agar penyedia layanan memiliki kepastian dalam mengajukan pemasangan jaringan.
Selain mengatur perizinan, Pemko Pekanbaru juga akan menata keberadaan tiang dan kabel FO. Pemindahan jaringan ke bawah tanah melalui sistem ducting menjadi salah satu opsi penataan jangka panjang.
Untuk tahap awal, kabel yang menjuntai dan membahayakan pengguna jalan akan segera dirapikan dan diikat. Penertiban ditargetkan dimulai pada empat ruas jalan dalam waktu dekat.
Pemko juga menilai penataan diperlukan karena dalam satu titik ditemukan sejumlah tiang milik provider yang berdiri berdekatan. Ke depan, pemerintah menginginkan penataan yang lebih teratur agar aspek keselamatan dan estetika kota dapat terpenuhi.






